Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara maka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara harus mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rincian tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan dimaksud;
  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Administrasi Negara

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala LAN Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2016

Berlaku Tanggal
12 Januari 2016

Sumber
BN. 2016/NO.701, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.