Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat jabatan.
  2. bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta pendidikan dan pelatihan kedinasan.
  3. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan KPK Tentang Tugas Belajar

Ditetapkan Tanggal
2 Januari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (918.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.