Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas

ABSTRAK

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Cibodas dan untuk menjamin
kelestarian sumber daya hayati serta berdasarkan surat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;

1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun
Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 143);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);

3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);

4. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;

5. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);

6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi;
Susunan organisasi;
Tata kerja;
Eselonisasi;
Lokasi;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2016

Berlaku Tanggal
25 Februari 2016

Sumber
BN. 2016 Nomor 304, jdih.lipi.go.id

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1017/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (195.92 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.