Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 122 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 122 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 122 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan di Universitas Lambung Mangkurat

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 122 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi jabatan di Universitas Lambung Mangkurat telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B- 3362/M.PANRB/10/2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Universitas Lambung Mangkurat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Nomor
122 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Kelas Jabatan di Universitas Lambung Mangkurat

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
BN 2016/ NO 2047; JDIH KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 122 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (45.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.