Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung kelangsungan operasional serta pelayanan bank kepada masyarakat, dibutuhkan pemanfaatan teknologi informasi oleh bank;
- bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpotensi meningkatkan eksposur risiko bagi bank sehingga bank perlu memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi agar penyelenggaraan teknologi informasi bank dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank;
- bahwa sejalan dengan dinamika pengaturan terkait penggunaan teknologi informasi serta perkembangan standar nasional dan internasional, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.