Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- bahwa tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;
- bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum untuk mengatur tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.