Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Mencermati serta mengevaluasi kembali upaya Mahkamah Agung di dalam memeriksa dan mengadili perkara korupsi, dengan meningkatkan kemampuan teknis serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi, melalui pelatihan singkat sejak akhir tahun 2007 hingga sekarang telah 9 (sembilan) angkatan baik dibiayai oleh negara donor maupun DIPA Mahkamah Agung;
  2. Akan tetapi ternyata dari hasil pengamatan Mahkamah Agung dan penilaian publik, kecenderungan putusan-putusan para Hakim, baik tingkat banding maupun tingkat pertama masih menerapkan cara-cara lama, sehingga belum mampu menciptakan penampilan citra yang lebih baik, bagi Hakim Peradilan Umum di mata publik;
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung akan mengingatkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000, agar para Hakim memberikan putusan yang sungguh-sungguh terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, terutama perkara korupsi, dengan penekanan sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
12 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
SE MA Tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan Tanggal
27 September 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (182 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.