Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses minutasi berkas perkara serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka dipandang perlu untuk menata pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi dan menjadikannya sebagai bagian dari prosedur tetap penanganan perkara sebagai bagian penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia, mengenai hal-hal sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.