Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tanggal 30 April 2008, maka perlu diperhatikan bahwa lembaga peradilan juga merupakan badan publik yang terikat dan wajib melaksanakan Undang-Undang tersebut. Di sisi lain lembaga peradilan juga telah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang telah disahkan lebih dulu sebagai komitmen Mahkamah Agung terhadap keterbukaan di pengadilan;
- Untuk memastikan pelaksanaan kedua aturan tersebut, dengan ini diperintahkan kepada seluruh Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan untuk memastikan bahwa unit kerja yang berada di bawah kewenangan pembinaannya melakukan hal-hal sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.