Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia serta penguatan kelembagaan guna optimalisasi pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkualitas, perlu melakukan penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
- bahwa untuk memberikan keseragaman dan acuan dalam pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pedoman penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pengembangan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.