Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 telah berakhir, sehingga perlu disusun rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.