Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan apresiasi terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, yang telah berprestasi dan/atau berjasa dalam mengembangkan dan memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan penghargaan sesuai dengan kriteria dan bentuk penghargaan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
7 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perkap Tentang Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.