Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan;
  2. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan Undang-Undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Informasi

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
PERKI Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 429

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (90.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.