Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi

Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Komisi Informasi bertugas dan berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
  2. bahwa untuk melakukan tugas dan fungsi diperlukan calon anggota Komisi Informasi yang memenuhi syarat dan kriteria;
  3. bahwa Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten atau Kota; dan
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Informasi

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
PERKI Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi

Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1190

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.11 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.