Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
  2. bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden RI dan/atau Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi melakukan evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Informasi

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
PERKI Tentang Metode dan Teknis Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1309

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.99 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.