Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat

Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Komisi Informasi mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik;
  2. bahwa dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi berwenang untuk meminta catatan atau bahan relevan yang dimiliki oleh Badan Publik dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
  3. bahwa catatan sebagaimana dimaksud huruf b, tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan sehingga diperlukan Pemeriksaan Setempat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Informasi

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
PERKI Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat

Ditetapkan Tanggal
5 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1160

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (535.19 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.