Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi

Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan terbentuknya Komisi Informasi yang salah satu tugasnya menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
  2. bahwa dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komisi Informasi wajib bersikap independen, memiliki integritas, adil dan bijaksana sebagai penilaian kinerja kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Informasi

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
PERKI Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi

Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1189

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (564.56 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.