PeraturanPedia.id – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;
- bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
DETAIL PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 3 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral |
Jenis | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) |
Nomor | 3 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Permen ESDM Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Tanggal Ditetapkan | 01 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 02 Februari 2021 |
Berlaku Tanggal | 02 Februari 2021 |
Sumber | BN. 2021/NO.78, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.