Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014 Tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 79 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5526), perlu untuk mengatur bentuk dan susunan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
17/SEOJK.05/2014

Tahun
2014

Tentang
SE OJK Tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.