Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2018 Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107), perlu untuk mengatur ketentuan bentuk dan susunan laporan berkala perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
3/SEOJK.05/2018

Tahun
2018

Tentang
SE OJK Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.