Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6049), yang selanjutnya disebut POJK PPID SLIK, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
50/SEOJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
SE OJK Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Ditetapkan Tanggal
27 September 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.