Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kepegawaian
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia diperlukan pegawai yang disiplin, berkualitas, dan sadar akan tanggung jawabnya;
- bahwa untuk itu, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kepegawaian sehingga terwujud kepastian hukum yang dituangkan dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Kepegawaian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.