Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
  2. bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional secara sistematis, konsisten, dan efektif , Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan izin atas perubahan peruntukan harta benda wakaf;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b., dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Wakaf Indonesia

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Peraturan BWN Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf

Ditetapkan Tanggal
1 September 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1085

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (48.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.