Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pendaftaran dan penggantian nazhir harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dan peningkatan peran Badan Wakaf Indonesia dalam mengadministrasikan, mengelola dan mengembangkan perwakafan perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Wakaf Indonesia

Nomor
3 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Peraturan BWN Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah

Ditetapkan Tanggal
18 November 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (42.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.