Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pendaftaran dan penggantian nazhir harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dan peningkatan peran Badan Wakaf Indonesia dalam mengadministrasikan, mengelola dan mengembangkan perwakafan perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.