Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Majelis Kehormatan Jaksa

Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan kode etik jaksa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian telah ditetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa;
  2. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Majelis Kehormatan Jaksa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
20 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perja Tentang Majelis Kehormatan Jaksa

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1249

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa

Download Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (694.19 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.