Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.