Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi listrik dan mendukung kebijakan strategis Pemerintah mengenai pengembangan energi baru dan energi terbarukan serta pencapaian target energi baru dan energi terbarukan sesuai dengan kebijakan energi nasional, perlu lebih mendorong pemanfaatan biomassa dan biogas sebagai bahan baku pembangkitan tenaga listrik dengan meninjau kembali pengaturan mengenai pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
21 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen ESDM Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1129, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Di Bidang Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.