Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan Serta Penyampaian dan Validasi Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 dan sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6589), serta perkembangan praktik dan pengaturan transaksi efek di pasar modal, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai rincian teknis penyiapan dan penyampaian laporan modal kerja bersih disesuaikan serta validasi laporan modal kerja bersih disesuaikan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
2/SEOJK.04/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan Serta Penyampaian dan Validasi Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (729.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.