Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5/OJK) yang selanjutnya disebut sebagai POJK PTI, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.