Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5/OJK) yang selanjutnya disebut sebagai POJK PTI, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
29/SEOJK.03/2022

Tahun
2022

Tentang
SE OJK Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (485.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.