Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance)

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770) dan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bancassurance di sektor perbankan, serta untuk meningkatkan perlindungan konsumen, perlu dilakukan penyesuaian Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
31/SEOJK.05/2022

Tahun
2022

Tentang
SE OJK Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance)

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (450.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.