Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance)
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770) dan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bancassurance di sektor perbankan, serta untuk meningkatkan perlindungan konsumen, perlu dilakukan penyesuaian Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.