Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2023 Tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443) dan mengingat adanya penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
4/SEOJK.05/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.49 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.