Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5634), perlu mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Manajer Investasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
55/SEOJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
SE OJK Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (267.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.