Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5985), serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan terkini dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses perizinan atas perubahan kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
7/SEOJK.03/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (360.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.